Iklan

iklan

'Tersangka' Bantah sebagai Pelaku Pemerkosaan

Senin, 11 Juli 2016 | 02.33.00 WIB Last Updated 2016-07-11T10:58:34Z
Lelaki AN (Tersangka)
WajoSatu.Com-  Lelaki AN yang kini mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polres Wajo atas sangkaan sebagai pelaku Pemerkosaan terhadap Perempuan berinisial AR, warga Jl. Rusa BTN Tae Sengkang  dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Bukan saya pelakunya, saya hanya difitnah orang, saya tidak tahu kejadian tersebut dan nanti mengetahui jika saya ditangkap atas tuduhan pemerkosaan atas Perempuan AN setelah diamankan Unit Resmob Polres Wajo." jelas AN di ruang penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo, Ahad, 10 Juli 2016 kemarin. (Tabe bacaki juga : 'Unit Resmob Polres Wajo amankan Tersangka Pemerkosaan")

Terkait penyangkalan Lelaki AN, Direktur YLBH Bhakti Keadilan, Advokat Bakri Remmang membenarkannya. Menurutnya, selama dalam pemeriksaan kliennya tidak pernah mengakui jika dirinya terlibat atas laporan yang dialamatkan kepada Lelaki AN

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/177/VII/2016/RES WAJO, Unit Resmob Polres Wajo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN di Jln. Lembu Lorong 2 Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atas dugaan lelaki AN telah melakukan pemerkosaan.

Perbuatan lelaki AN pada hari kamis, 7/ Juli 2016 sekitar pukul 23.30 wita di Jln. Rusa BTN Tae Sengkang terhadap korban perempuan berisinial AR di rumah korban yang merupakan istri seorang Satpam. (*/ari323)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 'Tersangka' Bantah sebagai Pelaku Pemerkosaan

Iklan

iklan