Iklan

iklan

Memasuki Masa Panen, Harga Gabah Berkisar 4.1000

IlhamUncen
Senin, 08 Agustus 2016 | 02.31.00 WIB Last Updated 2016-08-12T16:05:20Z

PANEN : Ambo Asse, Petani Asal Kulampu, Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging.








* Bupati Himbau Periksa Alat Ukur Timbangan

WajoSatu.Com -- Sejumlah wilayah di kabupaten Wajo memasuki masa panen tahun 2016. Sepertihalnya, di Kecamatan Penrang dan Kecamatan Sajoanging. Namun, Panen kali ini hasil dinilai kurang maksimal, hal itu disebapkan kondisi cuaca kurang bersahabat. Hingga sebagian tanaman padi milik petani kerap terendam banjir.

Terkhusus di Kecamatan Penrang, setiap memasuki masa panen terkadang para petani harus merugi. Pasalnya, kerap tanaman padi milik mereka harus terendam banjir. Sementara, disaat kemarau melanda tanaman padi kekurangan sumber air hingga menyebapkan kekeringan.

"Tahun ini, hasil panen kurang memuaskan. Selama ditanami hingga memasuki tahap panen sudah empat kali kebanjiran, itu selama satu musim. Berbeda dengan tahun lalu, kita gagal panen akibat kemarau panjang. Waktu itu saya hanya dapat 20 karung untuk 2 hektare." Kata Ahmad Tang, Warga Doping, kecamatan Penrang itu.

Informasinya, Para petani menjual hasil panennya, dalam hal ini harga gabah basah berkisar Rp4000 hingga Rp4100 perkilogramnya. bahkan, sebagian petani harus menjual gabahnya seharga Rp.3900 perkilogramnya.

"Harga jual sekarang paling tinggi Rp.4100, kalau kualiatas gabahnya kurang bagus terkadang dijualkan hanya Rp.4000 saja. Bahkan ada yang dijual hanya Rp.3900 satu kilo. Harga tergantung kualitas, kalau gabahnya basah jualnya juga murah." Kata Ambo Asse, Petani asal Kulampu, Kecamatan Sajoanging

Sementara itu terkait penjualan gabah, Bupati HA  Burhanuddin Unru kerap melontarkan, agar sekiranya petani menjual gabahnya ke pedagang yang mau membeli dengan harga tinggi.

"kalau jual gabah, kasih pedagang yang mau beli dengan harga tinggi, biar bulog jangan kasih kalau belinya dengan harga rendah."tegas HA Burhanuddin Unru, beberpa waktu lalu.

Sementara itu berdasarakan surat edaran Bupati Wajo Nomor : 510/185A/ Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) tanggal 13 Juli 2016 tentang himbauan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan alat ukur timbangan. Hal tersebut berdasarkan pasal 25 huruf b Junto pasal 32 UU RI No. 2 thn 1981 tentang metrologi legal.

Alhasil,  Jajaran unit tindak pidana ekonomi Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Wajo mengamankan seorang pemilik usaha dagang AR dikawasan Desa Leweng, Kecamatan Takkalla, Kabupaten Wajo, Kamis 28 Juli sekira pukul 19.30 Wita.

AR berhasil diamankan polisi bersama satu unik truk pemuat gabah atas dugaan usaha dagang berupa jual beli gabah dengan menggunakan timbangan atau alat ukur berupa timbangan duduk yang tidak bertanda terah sah.

"Hal tersebut betul terjadi di Kecamatan Takkalalla dan sudah diamankan di mapolres Wajo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Kata, IPDA Mursalim, Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Wajo, seperti yang dikutip di Tribratanewspolreswajo.id (Cukang)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memasuki Masa Panen, Harga Gabah Berkisar 4.1000

Trending Now

Iklan

iklan