Iklan

iklan

Polisi berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Sabbangparu

Sabtu, 09 Juli 2016 | 06.24.00 WIB Last Updated 2016-07-09T13:24:05Z
Tersangka Erwin (tengah) diapit petugas Resmob Polres Wajo dan Reskrim Polsek Sabbangparu -- foto : humas Polres Wajo
WajoSatu.Com -- Keberadaan Erwin bin Mauseng, tersangka kasus dugaan penaniayaan terhadap korban Rusli bin Arifin  pada 14 Maret 2016 lalu yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo akhirnya berhasil diendus Unit Resmob Polres Wajo bersama Reskrim Polsek Sabbangparu.

Berdasarkan Press Release Humas Polres Wajo melalui akun facebooknya, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu 8 Juli 2016 sekitar pukul 00.5 Wita di rumahnya di Desa Sumpangbaka Kecamatan Sabbangparu dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (@Humas Res. Wajo)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Sabbangparu

Iklan

iklan