WajoSatu.Com --- Sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim Perkara Pidana dengan register 163/Pid.Sus/2016/PN Skg, Tiga Warga Belawa masing - masing ; Terdakwa I AMRAN Alias MERRANG Bin HAMKA, Terdakwa II SUDIRMAN Alias SUDI Bin ANWAR, Terdakwa III MULYADI akan diajukan ke kursi pesakitan. Ketiga terdakwa akan menjalani sidang perdana pada Hari Selasa, Tanggal 12 Juli 2016 dengan dakwaan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (****/ws)