Iklan

iklan

Tiga Warga Belawa Sidang Narkoba

redaksi
Kamis, 07 Juli 2016 | 07.11.00 WIB Last Updated 2016-07-09T01:09:42Z
WajoSatu.Com --- Sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim Perkara Pidana dengan register 163/Pid.Sus/2016/PN Skg, Tiga Warga Belawa masing - masing ; Terdakwa I AMRAN Alias MERRANG Bin HAMKA, Terdakwa II SUDIRMAN Alias SUDI Bin ANWAR, Terdakwa III MULYADI akan diajukan ke kursi pesakitan.

Ketiga terdakwa akan menjalani sidang perdana pada Hari Selasa, Tanggal 12 Juli 2016 dengan dakwaan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (****/ws)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Warga Belawa Sidang Narkoba

Iklan

iklan