![]() |
| ilustrasi Narkotika -- INET |
Data yang diperoleh WajoSatu.Com, terdakwa Ampa Uleng alias Ampa bin Laupe, pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Pasal 114 ayat [1] UU Narkotika) (****/ws)
