Sumber : Web Polres Wajo |
Informasi yang berhasil dihimpun, AR berhasil diamankan polisi bersama satu unik truk pemuat gabah. AR itu sendiri diamankan, atas dugaan usaha dagang berupa jual beli gabah dengan menggunakan timbangan atau alat ukur berupa timbangan duduk yang tidak bertanda terah sah.
Sementara itu, giat tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Wajo Nomor : 510/185A/ Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disdagsar) tanggal 13 Juli 2016 tentang himbauan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan alat ukur timbangan. Hal tersebut berdasarkan pasal 25 huruf b Junto pasal 32 UU RI No. 2 thn 1981 tentang metrologi legal.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Wajo, IPDA Mursalim bersama 3 orang anggotanya. "Hal tersebut betul terjadi di Kecamatan Takkalalla dan sudah diamankan di mapolres Wajo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Kata, IPDA Mursalim. (Cukang)